Anggota mendapatkan akses ke jaringan perikanan purse seine nasional, pemilik kapal, dan pemangku kepentingan industri.
Bergabung dengan APSI berarti turut serta dalam upaya bersama untuk mendorong praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan dikelola dengan baik.
APSI memastikan anggota selalu mendapat informasi terbaru tentang dinamika industri dan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota mendapatkan manfaat dari peluang promosi internal, yang memungkinkan mereka menampilkan produk dan layanan kepada sesama pelaku industri purse seine.
APSI secara aktif mewakili kepentingan anggotanya dalam berbagai diskusi dengan institusi pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Anggota secara otomatis terlibat dalam berbagai inisiatif APSI, seperti program pengembangan kapasitas, lokakarya industri, dan proyek kolaboratif.
Anggota berkomitmen mematuhi maksud dan tujuan Kode Etik APSI
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Anggota mendukung terciptanya sektor perikanan purse seine Indonesia yang berkelanjutan dan berkomitmen melaksanakan praktik terbaik usaha perikanan Purse Seine
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Anggota mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Setiap anggota menunjuk perwakilan untuk menjalin komunikasi dengan pengurus APSI
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Anggota berkomitmen menghadiri rapat rutin dan Rapat Umum Tahunan APSI
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
Anggota berkomitmen mendaftarkan semua kapal yang dioperasikan sesuai dengan persyaratan Indonesia / Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
-
-
Seluruh kapal yang dipakai dalam usaha perikanan purse siene memiliki ijin dan kelengkapan dokumen yang diwajibkan lainnya
Pada saat Bergabung
Pada saat Bergabung
-
-
Kapal dilengkapi dengan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia
Tahun 1 keanggotaan
Pada saat Bergabung
-
-
Anggota yang terlibat dalam usaha perdagangan/pengolahan menggunakan bahan baku dari kapal yang mematuhi Hukum dan Peraturan Indonesia
-
-
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Anggota yang terlibat dalam usaha perdagangan/pengolahan tidak menggunakan bahan baku dari kapal perikanan IUU
-
-
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Anggota memiliki kebijakan terkait penanganan hewan langka, terancam punah, dan dilindungi
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
-
-
Anggota melatih kapten dan anak buah kapal tentang cara penanganan spesies hewan langka, terancam punah, dan dilindungi
Year 2 membership
Tahun 2 keanggotaan
-
-
Anggota melengkapi panduan operasional cara penanganan spesies hewan langka, terancam punah, dan dilindungi di atas kapal
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
-
-
Anggota berpartisipasi dalam pelatihan praktik terbaik penanganan bahan mentah
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Anggota menangani dan mengolah ikan sesuai dengan peraturan keamanan pangan Indonesia
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
Rumpon ditempatkan di lokasi yang diizinkan
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
-
-
Rumpon dibuat menggunakan bahan yang tidak menjerat dan dapat terurai secara alami
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
-
-
Rumpon ditempatkan di lokasi yang diizinkan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
-
-
Rumpon dibuat menggunakan bahan yang tidak menjerat dan dapat terurai secara alami
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
-
-
Anggota mematuhi peraturan nasional terkait transparansi dan ketertelusuran
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
Tahun 2 keanggotaan
Anggota memastikan pemisahan tangkapan berdasarkan jenis alat tangkap dalam rantai pasokan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Anggota mematuhi hukum dan peraturan ketenagakerjaan Indonesia
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Anggota memiliki kebijakan terkait pekerja paksa dan pekerja dibawah umur
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Anggota berpartisipasi dalam diskusi mengenai kepatuhan sosial yang dilaksanakan oleh asosiasi
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Tahun 1 keanggotaan
Anggota berpartisipasi dalam dalam pengembangan kapasitas keselamatan kerja di laut dan kapal dilengkapi peralatan keselamatan yang diperlukan
Tahun 3 keanggotaan
Tahun 3 keanggotaan
-
-
Hubungi kami untuk bergabung dengan komunitas kami